MUNAS Mudir Ma’had PTKIN se-Indonesia 2026 Hasilkan Rekomendasi Penguatan Kelembagaan Ma’had Al-Jami’ah

Metro, 20 Agustus 2026 — Musyawarah Nasional (MUNAS) Mudir Ma’had Al-Jami’ah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia Tahun 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat kelembagaan dan peran Ma’had Al-Jami’ah di lingkungan PTKIN.

Forum nasional tersebut menjadi ruang bersama bagi para Mudir Ma’had Al-Jami’ah PTKIN untuk membahas posisi, fungsi, kewenangan, serta pengembangan Ma’had sebagai bagian strategis dalam pembinaan mahasiswa. Berdasarkan laporan hasil sidang pleno, Ma’had Al-Jami’ah dinilai memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter, kompetensi keagamaan, dan budaya akademik mahasiswa PTKIN.

Namun demikian, pelaksanaan fungsi strategis tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan, antara lain perbedaan struktur kelembagaan Ma’had Al-Jami’ah antar-PTKIN serta belum seragamnya hak dan tunjangan bagi para pengelola Ma’had. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap belum optimalnya pelaksanaan fungsi strategis Ma’had dalam mendukung pencapaian visi dan misi PTKIN.

Atas dasar itu, MUNAS Mudir Ma’had Al-Jami’ah PTKIN se-Indonesia Tahun 2026 menempatkan penguatan kelembagaan sebagai kebutuhan mendasar dan prioritas yang perlu mendapat perhatian Kementerian Agama. Penguatan tersebut juga dipandang perlu diikuti dengan penguatan kewenangan, standardisasi program pembinaan, kepastian hak pengelola, serta penguatan organisasi AMMAN (Asosiasi Mudir Ma’had Al-Jami’ah Nasional) sebagai wadah koordinasi nasional Ma’had Al-Jami’ah.

Lima Rekomendasi Penguatan Kelembagaan

Dalam rekomendasi yang dihasilkan, terdapat sejumlah poin penting terkait penguatan kelembagaan Ma’had Al-Jami’ah. Adapun lima rekomendasi tersebut ialah:

  1. Memperjelas kedudukan Ma’had Al-Jami’ah dalam struktur PTKIN sehingga memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang jelas.
  2. Memasukkan Ma’had Al-Jami’ah dalam ORTAKER PTKIN dengan struktur yang terstandardisasi secara nasional dan mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1595 Tahun 2021.
  3. Mendorong peningkatan status kelembagaan Ma’had Al-Jami’ah sehingga memiliki kedudukan yang setara dengan fakultas atau lembaga pada PTKIN sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing perguruan tinggi.
  4. Menetapkan standar minimal kelembagaan Ma’had Al-Jami’ah agar terdapat kesamaan dasar dalam struktur, tugas, fungsi, dan tata kelolanya di seluruh PTKIN.
  5. Memberikan kepastian hak dan tunjangan bagi pengelola Ma’had Al-Jami’ah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan kinerja yang dilaksanakan.

Penguatan Otoritas dan Peran Strategis

Selain aspek kelembagaan, MUNAS juga merekomendasikan penguatan otoritas dan peran strategis Ma’had Al-Jami’ah. Salah satunya dengan menjadikan Ma’had sebagai pusat pembinaan dan uji kompetensi keagamaan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan Sivitas Akademika PTKIN.

Forum tersebut juga mendorong penyusunan standar program pembinaan dan kelulusan Ma’had Al-Jami’ah yang dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh PTKIN. Selain itu, Ma’had Al-Jami’ah diarahkan menjadi salah satu persyaratan bagi mahasiswa untuk mengikuti KKN, ujian komprehensif, dan/atau munaqasyah.

Rekomendasi lainnya diarahkan pada penguatan organisasi AMMAN sebagai wadah komunikasi dan koordinasi para Mudir Ma’had Al-Jami’ah PTKIN secara nasional. Untuk itu, diperlukan fasilitasi legalitas AMMAN serta pertemuan dan konsolidasi secara berkala, minimal setiap triwulan atau semester.

AMMAN juga didorong untuk menghadirkan kajian Masail Waqi’iyah dalam setiap MUNAS sebagai ruang untuk membahas dan merespons isu-isu aktual yang berkaitan dengan Ma’had Al-Jami’ah dan kehidupan keagamaan.

Menuju Kebijakan Nasional yang Lebih Terukur

Rekomendasi hasil MUNAS selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut kebijakan nasional. Forum tersebut memandang bahwa penguatan kelembagaan merupakan prasyarat utama bagi penguatan peran dan fungsi Ma’had Al-Jami’ah.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan nasional yang memberikan kepastian terhadap kedudukan, struktur, kewenangan, status, pembiayaan, serta hak dan tanggung jawab pengelola Ma’had Al-Jami’ah pada seluruh PTKIN.

Melalui rekomendasi tersebut, para Mudir Ma’had berharap penguatan kelembagaan dapat ditindaklanjuti secara bertahap dan terukur. Dengan kelembagaan yang semakin kuat dan terarah, Ma’had Al-Jami’ah diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya secara optimal dalam membentuk lulusan PTKIN yang memiliki kompetensi keislaman, karakter, dan integritas yang kuat.